Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Misi Kurir Sabu Semarang Gagal, Upah Rp 800 Ribu Melayang Gara-gara New Tim Elang

Misi kurir sabu gagal saat ketahuan patroli New Tim Elang Polrestabes Semarang.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut.

"Tersangka diberi upah sebesar Rp 800 ribu dan digratiskan memakai sabu,"ujar dia.

Ia menuturkan pelaku sudah melakukan hal tersebut  tiga kali sejak Bulan Desember 2020. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banya Rp 8 Miliar ditambah sepertiga,"tukasnya.

(*)

Dapatkan notifikasi berita terkini melalui channel Telegram tribunjateng.

Kamu juga bisa bergabung dalam Chat Room kami untuk berbagi informasi.

LINK: CHANNEL TELEGRAM TRIBUNJATENG

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved