Berita Regional

Mulai Hari Ini Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Seluruh Perbatasan Diperketat

Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY.

Editor: m nur huda
Dok Polres Magelang
ILUSTRASI - Di Perbatasan Jateng dan DIY, Polres Magelang melaksanakan penyekatan kendaraan di perbatasan Salam, Kabupaten Magelang sejak tanggal 24 April 2020 lalu hingga Selasa (28/4/2020) ini. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan pengetatan di perbatasan masuk wilayah DIY mulai hari ini, Kamis (11/2/2021).

Pengetatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY.

Info Gempa Terkini: Gempa 7,7 Magnitudo Akibatkan Tsunami Kecil di Pasifik Selatan

Senator AS dari Partai Republik Liz Cheney Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Donald Trump

Kecelakaan Maut Nurhaida Seorang PNS Tewas Ditabrak Truk yang Rem Blong

KSPI Surati Jokowi, Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan

Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).

Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.  

"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga  skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Aji menjelaskan, pengecekan kendaraan pun rencananya tidak dilakukan selama 24 jam penuh.

Sehingga, kemungkinan tidak semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa di pos perbatasan DIY. 

Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.

"Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam," jelasnya.

Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved