Berita Nasional
Jaksa KPK Ungkap Istilah Mas Kawin dan Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar dalam Sidang Rohadi
Ada sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung hal tersebut.
Sidang pada Kamis (11/2/2021) beragendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat Robert Melianus Nauw.
• Hasil Undian Perempat Final Piala FA, Manchester United vs Leichester dan Manchester City vs Everton
• Awalnya Bilang Punya Stok Wanita Banyak, Kiwil Kini Kena Batunya, Ratapi Perceraian dengan Rohimah
• Ayu Ting Ting Kaya Raya tapi Ogah Pakai Jasa Satpam, Pilih Pajang Tulisan Ini di Pagar Rumahnya
• Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN
Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi soal istilah “Mas Kawin” yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert.
“Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi 'Mas Kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
“Betul, betul," jawab Robert.
Akan tetapi, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.
Selain itu, ada pula istilah “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” yang tertuang dalam BAP Robert.
"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar', ini ada istilahnya juga gimana?," tanya jaksa ke Robert dan dikonfirmasi oleh Robert.
"Yang dimaksud adalah uang Rp 400 juta?," tanya Jaksa Takdir lagi ke Robert.
"Iya betul," jawab Robert.
Adapun Jimmy dan Robert merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.
Dalam dakwaan Rohadi, Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi sekitar Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara di tahun 2015.
Uang suap itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.
Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono dalam upaya mendapatkan vonis bebas di Mahkamah Agung.