Berita Nasional
Jaksa KPK Ungkap Istilah Mas Kawin dan Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar dalam Sidang Rohadi
Ada sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam kasus ini, Rohadi didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, gratifikasi dengan total Rp 11,5 miliar, serta pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.
Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…"
• China: Virus Corona di Wuhan Berasal dari Kepala Babi yang Diimpor
• Man Batak Bandar Sabu Kaya Raya di Labuhanbatu Ditangkap, Ini Daftar Kekayaan yang Disita Polisi
• Sudah Ditangkap, Begal ini Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek
• Gadis Ini Sempat Melawan saat Dirudapaksa 4 Pria, Gigit Pelaku Sebelum Akhirnya Muntah dan Pingsan