Ujian Nasional Dihapus
Kemenag Hapus Ujian Nasional untuk MTs dan MA, Ini Syarat Siswa Dinyatakan Lulus
Ujian Nasional untuk madrasah dipastikan ditiadakan pada tahun 2021. Keputusan itu diambil Kementerian Agama ( Kemenag).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ujian Nasional untuk madrasah dipastikan ditiadakan pada tahun 2021.
Keputusan itu diambil Kementerian Agama ( Kemenag) mengaku Ujian Nasional (UN) dalam rangka mencegah potensi Covid-19.
Lalu bagaimana tentang standar yang harus dicapai agar siswa bisa dinyatakan lulus?
Peniadaan ujian nasional akan berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah ( MTs) maupun Madrasah Aliyah ( MA).
• Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
• Kompetensi Siswa Lebih Utama dalam Proses Belajar daripada Ujian Nasional
• Dua Siswa SMA Dinyatakan Tidak Lulus Meski Tak Ada Ujian Nasional, Mengapa?
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.
Jadi, kata dia, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.
"Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," ucap dia melansir laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).
Syarat lulus
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.
Dalam SE itu, bilang dia, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.