Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ujian Nasional Dihapus

Kemenag Hapus Ujian Nasional untuk MTs dan MA, Ini Syarat Siswa Dinyatakan Lulus

Ujian Nasional untuk madrasah dipastikan ditiadakan pada tahun 2021. Keputusan itu diambil Kementerian Agama ( Kemenag).

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Ilustrasi ujian nasional mts 

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," sebut dia.

Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan, Ini 3 Opsi Syarat Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa

Kemenag Alokasikan Beasiswa S3 bagi Dosen Mahad Aly

Hari Amal Bakti ke-75, Kemenag Sragen Fokus Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.

"Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul :

Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved