Ujian Nasional Dihapus
Kemenag Hapus Ujian Nasional untuk MTs dan MA, Ini Syarat Siswa Dinyatakan Lulus
Ujian Nasional untuk madrasah dipastikan ditiadakan pada tahun 2021. Keputusan itu diambil Kementerian Agama ( Kemenag).
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," sebut dia.
• Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan, Ini 3 Opsi Syarat Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa
• Kemenag Alokasikan Beasiswa S3 bagi Dosen Mahad Aly
• Hari Amal Bakti ke-75, Kemenag Sragen Fokus Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK ini mengatur, bahwa ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.
"Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul :
Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Kemenag: Ini 3 Syarat Kelulusan