Penerimaan Mahasiswa Baru
Unnes Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Prestasi
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) jenjang sarjana melalui Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2021.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) jenjang sarjana melalui Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2021 secara daring.
Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin menjelaskan, Seleksi Mandiri Jalur Prestasi merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 yang diselenggarakan secara mandiri oleh Unnes tahun akademik 2021/2022.
Seleksi jalur prestasi dimaksudkan untuk meningkatkan mutu input mahasiswa baru dan sebagai bentuk penghargaan kepada siswa yang memiliki prestasi luar biasa atau juara dalam bidang olahraga, seni, olimpiade/lomba bidang studi, dan lomba bidang keagamaan.
"Kami memberikan kesempatan bagi siswa bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan studi di Unnes.
Tujuannya untuk memberikan penghargaan pada siswa yang memiliki prestasi luar biasa," ujar Burhanudin, Kamis (18/2/2021).
Burhanudin menjelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yakni siswa SMA/MA/SMK/MAK/sederajat yang pada tahun 2021 terdaftar aktif di kelas XII/XIII, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah, sanggup mematuhi etika dan tata tertib mahasiswa Unnes.
"Serta memenuhi semua persyaratan sebagai mahasiswa Unnes, termasuk sanggup membayar biaya belajar berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) rendah (kategori I atau II), biaya hidup selama masa studi, dan lain-lain dan menandatangani surat kesanggupan berprestasi selama masa studi dan akan dievaluasi tim," jelasnya.
Ia melanjutkan, selain itu ada persyaratan khusus untuk mengikuti jalur seleksi mandiri yakni memiliki salah satu prestasi atau memiliki sertifikat/surat keterangan di tingkat nasional maupun provinsi.
"Juara I, II dan III (memperoleh piala atau medali emas, perak dan perunggu) minimal tingkat Nasional.
Untuk tingkat provinsi juara 1 (memperoleh piala atau medali) dalam bidang olahraga, seni, teknologi, Olimpiade/lomba bidang studi, dan lomba bidang keagamaan yang diperoleh selama duduk di SMA/MA/SMK/MAK," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk siswa yang mempunyai keahlian/kemampuan luar biasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga, seperti hafal Al-quran minimal 20 juz, penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau HKI lainnya (maksimal 3 orang), pembuat konten kreatif di Instagram minimal 30k follower atau youtube minimal 30k subscriber dengan konten akademik dan prestasi, motivasi, inovasi juga bisa mengikuti jalur ini.
Selain itu, juara/prestasi olahraga yang diakui adalah juara untuk cabang olahraga yang diselenggarakan oleh KONI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan merupakan kejuaraan resmi yang diketahui oleh induk organisasi olahraga.
Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, fotografi.
Kemudian, juara untuk kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal 10 orang), tari (pasangan) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud, atau Kementerian lainnya yang relevan.