UNIMMA
Bangun Kesadaran Hukum Keluarga, LKBH UNIMMA Edukasi Pencegahan KDRT dan Pinjol Ilegal
LKBH Unimma memberi edukasi terkait KDRT dan bahaya Pinjol ilegal ke masyarakat Desa Ngawen.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bertema “Teknis Pelaporan dan Pencegahan KDRT serta Pinjaman Online Ilegal.”
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang ini menjadi bagian dari komitmen UNIMMA dalam memperluas akses masyarakat terhadap edukasi hukum yang aplikatif, serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang sadar hukum dan berdaya.
Kepala LKBH UNIMMA, Basri, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret lembaga dalam melaksanakan fungsi advokasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan pemberdayaan seperti ini, UNIMMA ingin hadir di tengah masyarakat untuk memastikan mereka memahami hak-haknya dan berani mengambil langkah hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan. Literasi hukum menjadi pondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang lebih terlindungi,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Basri juga hadir sebagai narasumber pertama dengan materi mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Dosen Ilkom UNIMMA Latih Pengelola Sarhunta Borobudur, Tingkatkan Layanan Komunikasi Pariwisata
Ia menjelaskan bahwa KDRT bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Banyak korban KDRT tidak melapor karena takut, malu, atau bergantung secara ekonomi pada pelaku. Padahal, negara menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum, layanan medis, konseling psikologis, serta pendampingan dari lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Menurut Basri, dukungan dari masyarakat sekitar juga berperan penting agar korban berani melapor dan memperoleh keadilan yang layak.
Sementara itu, Tsuroayya Maitsaa ‘Jaudah, S.H., M.Kn., turut hadir sebagai narasumber kedua dengan materi terkait pinjaman online ilegal. Ia menyoroti fenomena pinjol yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan penagihan tidak manusiawi.
“Pinjol ilegal sering memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan pencairan dana. Namun, di balik itu terdapat risiko besar berupa tekanan finansial, psikologis, bahkan sosial. Karena itu, masyarakat harus waspada dan selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman melalui situs resmi OJK,” jelasnya.
Ia juga menjabarkan langkah-langkah teknis yang dapat ditempuh apabila masyarakat menjadi korban pinjol ilegal, di antaranya melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, maupun Kementerian Kominfo untuk pemblokiran aplikasi atau situs yang melanggar hukum.
Baca juga: Gelar Kelas Data Pemilih, UNIMMA dan KPU Kabupaten Magelang Ingin Wujudkan Pemilu Partisipatif
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap edukasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, UNIMMA terus menunjukkan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga aktif memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum dan sosial. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.