Berita Viral
Ketua YLBHI Asfinawati Sebut Ahok Korban UU ITE, Reaksi Fadjroel Rachman Jadi Sorotan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok merupakan korban UU ITE.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok merupakan korban UU ITE.
Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.
"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.
Baca juga: Debat Panas Fadjroel Rachman Bahas UU ITE yang Jerat Ahok, Refly Harun Kesal: Anda Paham Nggak?
Baca juga: Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Aja Merasa Dekat Kekuasaan
Baca juga: Pria Brebes Ini Bakar Rumah hingga Ibunya Tewas Terpanggang: Saya Lupa Ada Orang
Baca juga: Sedot Oli Mesin Motor Menggunakan Mulut, Penjual Ikan Bakar di Batang Tewas Dua Jam Kemudian
Asfinawati juga mengaku menyesalkan beberapa kasus yang dijerat dengan UU ITE.
Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.
"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.
"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel memastikan.
Asfinawati menilai Ahok menjadi korban UU ITE.
Menurut Asfinawati penodaan agama tidak bisa didekati dengan pidana.
"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.
Mendengar hal itu, Fadjroel Rachman lalu tersenyum dan mengangguk.
Fadjroel Rachman mengatakan pendapat Asfinawati akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.
"Menarik ini, bisa dipertimbangkan untuk revisi UU ITE," ujar Fadjroel Rachman.
Diketahui, desakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) semakin menguat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).