Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah Wanita

Sebanyak empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. (KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Pasalnya, mereka memandikan jenazah Zakiah (50) seorang pasien wanita suspek Covid-19.

Zakiah meninggal pada Minggu (20/9/2020) setelah mendapatkan perawatan.

Baca juga: Istri Menunggu Dijemput Suami, Ternyata Datang Polisi Kabarkan Suami Meninggal Kecelakaan

Baca juga: Kasus Wanita Semarang Dilaporkan Besan: Kami Kecewa, Dulu Mereka Keluarga dan Hubungannya Baik

Baca juga: Khirani Curhat Perlakuan Bambang Trihatmodjo Ayahnya Lalu Sebut Nama Mayangsari: Suami Siapalah

Baca juga: Kudeta Militer Myanmar, Ternyata Indonesia yang Jadi Tumpuan Upaya Penyelesaian, Ini Alasannya

Empat pria petugas forensik tersebut adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.

Namun petugas tidak melakukan penahanan karena tenaga empat pria tersebut dibutuhkan di di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.

Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."

"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

 
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Dilaporkan oleh suami pasien

Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

Laporan dilakukan karena Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.

Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.

Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Polisi minta keterangan MUI

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan saat penyelidikan, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli. 

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang.

Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Penistaan dilakukan saat empat pria tersebut memandikan jenazah wanita.

 
Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Ia menyebut ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka Setelah Mandikan Jenazah Wanita, Tak Ditahan karena Tenaga Dibutuhkan"

Baca juga: Niatnya Bikin Pacar Terkesan, Pria yang Pasang Cincin di Kemaluan Malah Panik: Saya Takut Diamputasi

Baca juga: Izinkan Kami Mati di Sini, Pesan Terakhir Satu Keluarga Tewas Kelaparan di Gurun

Baca juga: Warga Pekalongan Sudah 2 Pekan Kebanjiran, Wahyu: Sudah Seminggu Kesulitan Air Bersih

Baca juga: Banyak Laporan Ayam Hilang, Warga Karanganyar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kebun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved