UU Cipta Kerja
Heboh Tidak Ada Pesangon saat di PHK di UU Cipta Kerja, Apa Itu Unemployment Benefit?
Persoalan pesangon memang terkadang menjadi intrik dalam hubungan industrial. Terlebih bagi perusahaaan yang tengah mengalami masalah keuangan, pailit
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
Penulis: Hermawan Endra
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan pesangon memang terkadang menjadi intrik dalam hubungan industrial.
Terlebih bagi perusahaaan yang tengah mengalami masalah keuangan, pailit dan sebagainya.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, perusahaaan harus memberikan pesangon sebagainya tercantum dalam perundang-undangan.
Bahkan di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja pun mengatur hal itu, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Persoalan muncul ketika perusahaan sedang memiliki masalah keuangan, dinyatakan pailit atau bangkrut.
Baca juga: Jokowi Teken PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa Bayar PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh
Baca juga: Dampak PHK, Nizar Remaja Gedangan Beralih Bisnis Lendir Muncikari, Jajakan ABG ke Pria Hidung Belang
Baca juga: DPRD Demak Terima Aduan Para Pekerja PT Putra Buana Soal PHK
Di Jawa Tengah juga ada perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon karena mengalami masalah keuangan.
"Bagaimana mau kasih pesangon, dia tidak punya uang lagi, aset tidak punya, " imbuhnya.
Oleh sebab itu ia berharap, BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa menanggung persoalan ini. Sehingga jika terjadi perusahaan gagal bayar pesangon, BPJS bisa mengatasinya.
Apindo Jateng juga mengapresiasi upaya Pemerintah yang memasukkan skema unemployment benefit dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
Skema tersebut sebagai fasilitas bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Perempuan Karawang Hina Pancasila Dinyatakan Gila, Alasan Suami Kena PHK
Baca juga: Kata Sang Kakak Sebelum Setyo Ditemukan Tewas di Rumah Kawasan Elit Semarang: Kena PHK
Baca juga: Kisah Sukses Pengusaha Bunga Plastik Kudus, Pernah Nelangsa Suami Kena PHK
Baca juga: Cegah PHK, Bupati Tegal Usul Kenaikan Cukai Rokok di Angka Moderat.
Pekerja yang terkena PHK akan mendapat keuntungan finansial dari jaminan tersebut.
Selama enam bulan, pekerja yang terkena PHK mendapat tanggungan dari jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain upah selama enam bulan, unemployment benefit ini akan memberikan pelatihan agar pekerja dapat kembali masuk ke pasar tenaga kerja.
(*)