Berita Internasional
Ibu Kandung Tempeleng Anak Saat Akad Nikah dengan Calon Istri Muda, Karir Polisi Hancur
Usai kepalanya ditempeleng oleh ibu kandung saat akad nikah, pengantin pria ini harus menghadapi sanksi dari kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM – Usai kepalanya ditempeleng oleh ibu kandung saat akad nikah, pengantin pria ini harus menghadapi sanksi dari kepolisian.
Pasalnya, pengantin pria itu telah mencoreng nama baik intansi kepolisian setelah menikahi seorang wanita untuk kedua kalinya.
Ternyata, pengantin pria tersebut telah memiliki istri secara resmi, yang dinikahinya pada 16 tahun lalu.
Baca juga: Inilah 3 Pasangan Kepala Daerah yang Akan Dilantik Gubernur Ganjar Secara Langsung Besok
Baca juga: Wajah Bripka CS Cornelius Tembak Mati Pratu TNI Martinus & Pegawai Cafe: Tolak Bill Rp 3,35 Juta
Baca juga: Jelang Subuh, Bripka CS Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang di Cafe, 1 Anggota TNI, Ini Kronologinya
Baca juga: Cerita Mistis Dimas di Aula Kelurahan Semarang, Berani Tantang Makhluk Gaib: Pocong Lusuh Datang!
Pengantin pria yang bernama Saranu Mu Kawe (34) itu ditempeleng oleh ibu kandungnya pada saat akad pernikahan, Kamis (18/2/2021).
Sejatinya, Saranu telah diperingatkan oleh istrinya, Napaphan (33) untuk tidak menikah lagi.
Dan ibu kandungnya yang geram, akhirnya datang bersama menantunya Napaphan, untuk menempeleng Saranu.
Sang ibu tak segan-segannya menempeleng kepala Saranu di depan para Biksu yang sedang berdoa untuk akad nikah tersebut.
Kejadian ini pun menjadi buah bibir dan kehebohan bagi pengguna media sosial di Thailand.
Saranu merupakan seorang petugas polisi, bekerja di kantor polisi Mueang Chainat, Provinsi Chainat, Thailand.
Pada hari Jumat (18/2/2021), Inspektur Kantor Polisi, Chai Nat berkomentar tentang akad pernikahan tersebut.
Secara eksplisit, ia menunjukkan ketidaksetujuannya atas pernikahan pasangan selingkuh ini.
Pertama, dia mengatakan penyelidikan atas insiden kontroversi ini sedang berlangsung.
Polisi telah meminta kepada Napaphan untuk menunjukkan dokumen akta pernikahannya dengan Saranu.
Kolonel Polisi Prathorn Harnhatakit menegaskan bahwa ini bukan penyelidikan kriminal.
Namun, Saranu telah melakukan pelanggaran kedisiplinan dan kode etik, sehingga dia akan diambil tindakan hukuman.