Berita Kendal
Pendapatan PBB Kendal 2020 Turun Rp 4 miliar Terdampak Pandemi Covid-19
Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) Kabupaten Kendal pada 2020 mengalami penurunan hingga Rp 4 miliar.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) Kabupaten Kendal pada 2020 mengalami penurunan hingga Rp 4 miliar.
Hal itu disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda hampir sepanjang tahun.
Sehingga banyak instansi atau perorangan tak mampu membayar biaya pajak yang dibebankan secara maksimal.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, pada 2019 lalu pendapatan PBB-P2 Kendal mencapai Rp 33,8 miliar.
Baca juga: Besok Suaminya Dilantik Jadi Bupati Kendal, Kegiatan Chacha Frederica Disorot Netizen: Salut Mbak
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 25 Februari 2021
Baca juga: Pemkab Kendal Tunda Vaksinasi 11.000 Guru
Sementara pendapatan kategori yang sama pada 2020 hanya tercapai Rp 29,8 miliar.
Kata Agus, target pendapatan PBB sebagaimana penetapan APBD 2020 sebesar Rp 35 miliar.
Karena dilanda pandemi corona, target tersebut diturunkan menjadi Rp 25,3 miliar, sehingga pencapaian pendapatan PBB 2020 sedianya sudah melampaui target meski terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya.
"Upaya untuk meningkatkan pendapatan dari PBB 2020 dan 2021 nanti melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dua cara ini diharapkan bisa meningkatkan pajak-pajak bumi bangunan di Kendal ke depannya," terangnya, Kamis (25/2/2021).
Agus menerangkan, upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan cara menerjunkan tim hingga ke desa-desa untuk mengingatkan dan melayani pembayaran pajak.
Selain itu, dalam rangka mempermudah cara pembayaran PBB, Agus telah menambah fasilitas pembayaran pajak di beberapa tempat pelayanan. Seperti di perbankan, Indomaret, kantor pos, ATM bersama, Tokopedia, Go-Pay dan agen Laku Pandai Bank Jateng.
"Dari sisi kemudahan itulah diharapkan terus bisa meningkatkan pendapatan PBB Kendal," harapnya.
Cara lain, terang Agus, pihaknya akan mengoptimalkan penilaian terhadap objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi.
Seperti contoh, penilaian terhadap 20 SPBU di Kendal sebagaimana SPPT PBB-nya hanya dibebankan biaya pajak bumi saja. Namun, setelah dilakukan penilaian ulang, maka bangunan dan fasilitas yang berada di lahan SPBU tersebut harus dihitung pajaknya, sehingga bisa menaikan nominal pajak.
Kabid Penagihan Pendapatan Bakeuda Kendal, Andy Nur Karendra menambahkan, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya menurunkan pendapatan PBB saja. Tetapi, juga menurunkan pendapatan pajak-pajak lain seperti pajak perhotelan, restoran, tempat hiburan, reklame, parkir, hingga air bawah tanah. Hanya pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB yang mengalami kenaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelayanan-pembayaran-pajak-di-kantor-bakeuda-kendal-sebelum-pandemi-covid-19.jpg)