Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelantikan Kepala Daerah

Ada Kepala Daerah yang Dilantik Sembari Diborgol dan Kenakan Rompi KPK, Begini Kisahnya

Berbagai kisah menarik terjadi dalam proses pelantikan kepala daerah di Indonesia.

Editor: rival al manaf
Kompas.com
Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021). 

Di Pasar Gede, Gibran mengecek persiapan vaksinasi Covid-19 untuk para pedagang.

"Kita kebut vaksin untuk sektor-sektor produktif. Di pasar-pasar, kalangan guru, pegiat pariwisata. Pokoknya kita kebut. Kuncinya divaksin, agar bisa cepat pemulihan ekonomi," ujar Gibran, seperti dikutip dari Tribunnews.

Meski bertepatan pada hari Sabtu dan Minggu, vaksinasi harus segera dilakukan.

"Vaksin untuk pedagang-pedagang di sektor produktif utama, seperti di Pasar Gede dan Pasar Klewer enggak usah nunggu sampai Senin. Sabtu-Minggu kami enggak libur, semua harus dikebut," ujarnya.

Ketika blusukan, Gibran mendapatkan doa dari para pedagang.

"Selamat Mas. Semoga lancar. Maturnuwun. Mugi nanti mimpin bawa berkah buat wong cilik," kata seorang pedagang, Suharni.

3. Harus keluar dari rutan, diborgol dan pakai rompi KPK

Di Ogan Komering Ilir, Wakil Bupati terpilih Johan Anuar harus keluar dari rutan sebelum dilantik.

Johan pun melangkah dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.

Hal itu lantaran nama Johan tersangkut kasus korupsi lahan kuburan. Ia kini menjadi terdakwa.

Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati sempat protes lantaran tangan Johan harus diborgol.

"Ini peruntukannya buat apa (diborgol) kan ini mau dilantik sebagai Wakil Bupati, kan bukan mau kabur," kata Titis saat datang ke Rutan Pakjo Palembang, Jumat (26/2/2021).

Johan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar.

Johan pun telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved