Berita Regional
Tembak Saja Saya! Kenapa Saya Begini Tuhan? Kata Pria yang Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga
Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali.
Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.
"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020.
Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya
Baca juga: Piala Menpora 2021 Jadi Ajang Bersenang-senang bagi Persib Bandung
Baca juga: KPK Periksa Effendi Gazali, Dalami Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Petugas Normalisasi Kanal Kaget Temukan Tengkorak Manusia di Dalam Mobil yang Terbenam Lumpur
Baca juga: Pria Mabuk Tembak Bocah 8 Tahun Pakai Senapan Angin gara-gara Kesal Tegurannya Tak Digubris