Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Semakin Tua Nafsu Semakin Tak Terkendali, Kakek di Lampung Dua Kali Dipenjara Karena Cabuli Gadis

Semakin tua, nafsu justru semakin tidak terkendali. Hal itu membuat seorang kakek di Lampung keluar masuk penjara karena pencabulan.

Editor: rival al manaf
net
Ilustrasi cabul 

Editor: Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Semakin tua, nafsu justru semakin tidak terkendali.

Hal itu membuat seorang kakek di Lampung keluar masuk penjara karena pencabulan.

Parahnya, korban-korbannya adalah gadis do bawah umur.

Kakek berusia 60 tahun itu harus kembali ditahan atas kasus yang sama setelah dua tahun mendekam di penjara.

Baca juga: Tembak Saja Saya! Kenapa Saya Begini Tuhan? Kata Pria yang Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga

Baca juga: Polisi Selidiki Oknum Lurah Diduga Cabul di Bekasi, Keterangan Korban dan Saksi Berbeda

Baca juga: Pria Cabul Itu Panik lalu Kabur Setelah Korban Gigit Tangannya dan Berteriak

Baca juga: Dua Kali Jaid Korban Pencabulan Oleh Pelaku yang Berbeda, Psikis Anak 9 Tahun di Sragen Terganggu

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.

"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).

Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.

"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.

Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.

Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.

Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.

Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.

Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.

Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved