Kisruh Partai Demokrat
Bebas Tahun 2020, Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin Disebut Bagi-bagi Uang di KLB
Setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi eks Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut hadir dalam KLB Demokrat Deli Serdang.
Adapun Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap.
Di persidangan ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Baca juga: Ketua PMII Pati Khawatir Kisruh Partai Demokrat Ganggu Iklim Demokrasi
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Begini Sikap DPC Karanganyar Soal Hasil KLB
Baca juga: Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Rocky Gerung: Istana Terlibat
Baca juga: Sikap Moeldoko Ambil Alih Demokrat, Rocky Gerung: Dia Yakin Bakal Disahkan Kemenkumham
Baca juga: Video Kader Partai Demokrat Pati Teriakkan Yel-Yel Lawan Moeldoko
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Nazaruddin, Mantan Bendum Demokrat yang Disebut Bagi-bagikan Uang ke Peserta KLB Kontra-AHY