Berita Demak
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang I 2021 Setujui Tiga Raperda
DPRD Demak menggelar rapat paripurna Sidang I 2021 dengan agenda persetujuan DPRD Demak terhadap tiga raperda.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar rapat paripurna Sidang I 2021 dengan agenda persetujuan DPRD Demak terhadap tiga raperda.
Ada beberapa raperda yang digagas di antaranya adalah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dab Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima.
Ketua Sidang Zayinul Fatta menyampaikan dengan disetujuinya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dami menunjang terwujudnya kegiatan perencanaan pembangunan, mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Raperda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Baca juga: DPRD Demak Audiensi dengan Warga Wonosalam Terdampak Tol Semarang-Demak
Baca juga: Penggalangan Donasi Dihentikan, Bantuan Telah Disalurkan Ke Warga Timbulsloko Sayung Demak
Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Mranggen Divaksin, Ketua DPRD Demak Ingatkan Tetap Patuhi Prokes
Baca juga: DPC Partai Demokrat Demak Tegaskan Setia Sama AHY, Ancam Polisikan Kader yang Ikut KLB Sumut
Raperda tentang PKL dapat memberikan kepastian hukim PKL sebagai activity support dan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan para stakeholder.
Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender mengatur setiap warga negara setara dalam hukum dan pemerintahan, namun ada kecuali di mana pemda wajib bertanggung jawab terhadap penghormatan, kemajuan, dan penghormatan HAM bagi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan.
"Semua gender berhak untuk menerima manfaat pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu Raperda tentang PKL akan memunculkan potensi kemunculan PKL di kawasan perkotaan dapat berkembang jika dikelola dengan baik serta dapat meningkatkan perekonomian.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Demak Tegaskan Setia Sama AHY, Ancam Polisikan Kader yang Ikut KLB Sumut
Baca juga: Sidang Pengedar Rokok Ilegal di Demak, Jaksa Tuntut Pelaku Utama 1,6 Tahun Penjara
Baca juga: Wajah Emak-emak di Demak Rampas HP Konter Kabur Pakai Sepeda Jengki Pink Terekam CCTV
"Pemda harus mampu mewadahi dan mengelola PKL, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk menata perkotaan yang berkembang," imbuhnya.
Menurutnya, penataan PKL harus memperhatikan unsur-unsur estetika sehingga PKL dapat berkembang di tempat yang baru.
Tiga raperda tersebut, kata dia, bisa menjadi produk hukum di Demak sehingga menjadi pedoman Demak dalam bingkai otonomi daerah di NKRI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wakil-bupati-demak-joko-sutanto.jpg)