Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Praktik Nikah Siri Murah di Kota Semarang: Mau Sah Cukup Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi

Selaras dengan hal itu, layanan nikah siri begitu mudah diakses oleh siapapun baik di internet maupun media sosial.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
kompas.com
Ilustrasi - pasangan menikah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Praktik nikah siri masih jamak ditemukan di Kota Semarang.

Selaras dengan hal itu, layanan nikah siri begitu mudah diakses oleh siapapun baik di internet maupun media sosial.

Tribunjateng.com mencoba melakukan penelusuran praktik ini dengan menghubungi beberapa penyedia layanan jasa nikah siri  baik yang ditemukan di internet maupun di media sosial berupa facebook melalui nomor yang tertera.

Total ada tiga nomor yang dihubungi dari tiga penyedia jasa yang berbeda.

Penyedia jasa melayani dengan ramah dan langsung menanyakan kota/Kabupaten calon mempelai sekaligus status mempelai masih gadis atau janda.

Selepas itu mengirimkan persyaratan nikah siri mulai dari KTP/SIM calon mempelai, nama ayah kandung, mas kawin, hari pernikahan, materai Rp 10 ribu sebanyak empat lembar, dan foto.

Tak lupa jumlah biaya nikah, contoh surat nikah ataversi penyedia jasa.

Bahkan mereka mengirimkan bangunan dan alamat kantor lengkap di sebuah Jalan Protokol di Kota Semarang.

Kendati menjanjikan pernikahan yang amanah dan sesuai syariah namun dari bangunan penyedia layanan jasa itu tak menampakan kesan tersebut bahkan sebaliknya.

Selain itu, tak ada papan nama perusahaan tersebut meski terang-terangan menyediakan jasa nikah siri.

Sedangkan dua penyedia jasa lainnya tak sedetail satu penyedia jasa tersebut.

Dua lainnya hanya menanyakan domisili, status calon mempelai janda atau gadis dan menyebut biaya nikah siri.

Ketiga jasa nikah siri itu menyebutkan, biaya pernikahan antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2,2 juta.

Untuk kota Semarang biaya nikah siri di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta. 

Biaya itu sudah disediakan tempat nikah dan saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved