Berita Semarang
Praktik Nikah Siri Murah di Kota Semarang: Mau Sah Cukup Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi
Selaras dengan hal itu, layanan nikah siri begitu mudah diakses oleh siapapun baik di internet maupun media sosial.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Jika mempelai menyediakan tempat sendiri cukup membayar Rp 1,4 juta.
Untuk luar daerah Kota Semarang namun masih di wilayah Jateng tentu lebih mahal.
Semisal di Jepara penyedia jasa mematok harga Rp 2,2 juta.
Menyediakan tempat sendiri cukup bayar Rp 1,8 juta.
"Kalau di luar Jateng silahkan menghubungi cabang kami, di wilayah Bandung biaya Rp 1,8 juta
Depok Rp 1,5 juta, tiap daerah harganya berbeda," katanya via pesan suara di whatsapp.
Proses pernikahan siri persis seperti pernikahan pada umumnya.
Bedanya kedua mempelai hanya dapat sertifikat dari penyedia jasa.
Secara hukum negara pernikahan itu tidak tercatat sehingga tak dapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.
Direktur LBH APIK Semarang, Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, hukum perkawinan siri menurut agama Islam, jika perkawinan siri yang dilakukan rukun dan syaratnya terpenuhi, maka perkawinannya tetap dianggap sah.
Namun dalam hukum negara, perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak tercatat di KUA.
"Sehingga, disarankan untuk menikah secara resmi. Hal ini untuk legalitas di hukum negara," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, pernikahan siri memiliki banyak dampak di antaranya adalah suami istri tidak ada perlindungan hukum,
Dampak pernikahan siri ke anak yang dilahirkan tak dapat dibuktikan buku nikah dan sulit membuat akta kelahiran.
Anak tidak dapat gugat secara hukum haknya setelah orang tuanya bercerai.
Proses surat menyurat yang terhambat.