Berita Semarang
Praktik Nikah Siri Murah di Kota Semarang: Mau Sah Cukup Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi
Selaras dengan hal itu, layanan nikah siri begitu mudah diakses oleh siapapun baik di internet maupun media sosial.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Perceraian tidak dapat menuntuk hak gono gini, hak asuh anak, tunjangan nafkah setelah bercerai.
Sekaligus rentan digunakan untuk poligami.
Dari segi hukum, status anak hanya secara hukum perdata dengan ibunya.
Hal tersebut sesuai pasal 43 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Status anak juga tidak dapat mendapatkan warisan dari ayahnya sesuai aturan hukum tersebut.
"Sekalipun ketika di Tes DNA anak tersebut adalah anak kandung dari ayahnya," bebernya.
Selain itu, hak perempuan dalam perkawinan mengenai harta bersama atau harta gono gini sulit dilindungi karena menikah secara siri tidak ada buku nikah yang menjadikan pembuktian atas perkawinannya tersebut secara sah terdaftar oleh hukum negara.
Menurut catatan LBH APIK Semarang dari tahun 2019 hingga tahun 2020 menerima pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap perempuan yang melakukan perkawinan siri sebanyak 10 kasus.
Berdasarkan assesment / konsultasi terhadap mitra bahwa alasan mitra memilih perkawinan secara siri karena mitra mengalami kekerasan seksual hingga hamil.
Mitra mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa seksual, psikis, fisik, dan penelantaran rumah tangga dari suami mitra (pelaku) yang menikah tercatat di KUA.
Namun mitra tidak tahan dengan perilaku pelaku dan pelaku mengusir mitra, dan mitra karena tidak mempunyai tempat tinggal dan saudara-saudara mitra tidak perduli dengan mitra maka mitra saat itu tinggal bersama dengan teman mitra.
"Untuk menghindari fitnah maka mitra bersedia menikah dengan teman mitra tersebut secara siri karena perkawinan mitra yang sebelumnya belum putus/ cerai secara negara meskipun pelaku sering mengucapkan talak," jelasnya.
Ayu melanjutkan, pemicu lainnya masih belum adanya pemahaman yang tersosialisasikan mengenai dampak yang merugikan bagi perempuan jika menikah secara siri.
Pasalnya masih ada temuan pemahaman yang tidak mempertimbangkan adanya hak anak jika dalam perkawinan siri tersebut terlahir anak, hanya menganggap dengan menikah siri jika akan pisah/ cerai tidak perlu ke pengadilan untuk mengurus perceraiannya, sehingga praktis menikah secara siri.
"Kami tegaskan kembali lebih baik menikah secara resmi yang diakui negara agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan," tegasnya.