Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditlantas Tegaskan Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawaan Konvoi, Bukan yang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/mes/14
Ilustrasi - Polwan dari jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, mengendarai motor gede 900 cc saat pelatihan Safety Riding di hadapan ratusan prajurit TNI AD di Makorem 084/Bhaskara Jaya, Surabaya, Senin (2/6). Kegiatan dalam rangkaian Operasi Simpatik Semeru 2014 yang dihelat Ditlantas Polda Jatim bekerjasama dengan Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya dan Mitra Karib Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya tersebut, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berlalulintas di kalangan prajurit TNI AD dan masyarakat umum. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda tengah mendapat sorotan.

Sebab konvoi ini sering kali menggangu pengendara lain di jalan.

Termasuk juga pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer.

Belum lagi jasa pengawalan swasta bagi ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya diinisiasi komunitas motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.

Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari laman NTMC Polri (15/3/2021).

Sambodo juga mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Misalnya pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, hingga keperluan khusus lainnya.

“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Ia menambahkan, alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut lantaran konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.

Dishub Dilarang Pengawalan Konvoi

Kasus petugas Dinas Perhubungan ( Dishub) yang melakukan pengawalan konvoi mobil sport ugal-ugalan di jalan tol jadi perhatian.

Polisi mengingatkan bahwa Dishub dilarang melakukan pengawalan kendaraan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Berkendara beramai-ramai menuju satu titik atau yang biasa disebut konvoi, seakan sudah menjadi agenda rutin para komunitas, baik untuk pengguna sepeda motor atau pengendara mobil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved