Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditlantas Tegaskan Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawaan Konvoi, Bukan yang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/mes/14
Ilustrasi - Polwan dari jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, mengendarai motor gede 900 cc saat pelatihan Safety Riding di hadapan ratusan prajurit TNI AD di Makorem 084/Bhaskara Jaya, Surabaya, Senin (2/6). Kegiatan dalam rangkaian Operasi Simpatik Semeru 2014 yang dihelat Ditlantas Polda Jatim bekerjasama dengan Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya dan Mitra Karib Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya tersebut, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berlalulintas di kalangan prajurit TNI AD dan masyarakat umum. 

Rombongan Mobil Sport Ditilang

Sebelumnya, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, berhasil menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF, berkelir merah yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).

Aksi penindakan itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.

Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).

Ketika dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, menbenarkan hal tersebut.

"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, bila rombongan pengguna sportcar tersebut berkendara ugal-ugalan yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, Akmal juga mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena memang tidak diperbolehkan.

"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.

"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, yang Boleh Melakukan Pengawalan Kendaraan Hanya Polisi"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Komunitas"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tindak Pengendara Porsche yang Ugal-ugalan Sambil Dikawal Dishub

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved