Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditlantas Tegaskan Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawaan Konvoi, Bukan yang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/mes/14
Ilustrasi - Polwan dari jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, mengendarai motor gede 900 cc saat pelatihan Safety Riding di hadapan ratusan prajurit TNI AD di Makorem 084/Bhaskara Jaya, Surabaya, Senin (2/6). Kegiatan dalam rangkaian Operasi Simpatik Semeru 2014 yang dihelat Ditlantas Polda Jatim bekerjasama dengan Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya dan Mitra Karib Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya tersebut, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berlalulintas di kalangan prajurit TNI AD dan masyarakat umum. 

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Lebih lanjut lagi, pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Teknis Undang-undang

Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut: Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved