Berita Nasional
Ditlantas Tegaskan Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawaan Konvoi, Bukan yang Lain
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.
Namun, jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan iring-iringan yang aman, nyaman, serta tidak mengganggu pengendara lainnya.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Seperti aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengendara mobil sport Porsche lantaran di duga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
Saat di konfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.
“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena memang tidak diperbolehkan.
“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor
4. Perizinan angkutan umum