Pendidikan
Catat, Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan
Peluncuran program Merdeka Belajar kedelapan yaitu SMK Pusat Keunggulan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, daring, Rabu (17/03/2021)
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbud, Wikan Sakarinto menambahkan, program ini tidak hanya menekankan konteks keunggulan untuk satuan pendidikan itu sendiri. Namun, lebih dari itu, maknanya adalah menciptakan SDM unggul yang mengakselerasi SMK lain untuk turut menjadi unggul.
"SMK Pusat Keunggulan menjadi akselerator, SMK pelatih bagi SMK lainnya," tegas Wikan.
Enam Dukungan
Program SMK Pusat Keunggulan mengusung semangat Merdeka Belajar yang berfokus pada penguatan SDM serta mendekatkan dunia pendidikan dengan dunia profesional. Program ini diharapkan menjadi penggerak bagi SMK di Indonesia agar meningkatkan kualitas hasil belajar siswa yang sesuai dengan standar dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau dunia kerja.
Kemendikbud menyiapkan enam bentuk dukungan, di antaranya, yang pertama adalah penguatan SDM. Wikan Sakarinto menekankan kembali pentingnya penguatan kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif.
"Ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja," ujarnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah pembelajaran kompetensi siap kerja dan berkarakter melalui pembelajaran, berorientasi pada penguatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, penguatan aspek praktik pada peserta didik yang dilakukan dengan memberikan bantuan dana hibah untuk meningkatkan sarana prasarana yang berfokus pada kelengkapan sarana belajar praktik bagi siswa yang terstandar.
"Kemudian, yang keempat adalah manajemen sekolah berbasis data yang dilakukan melalui pendampingan pada sekolah. Termasuk perencanaan berdasarkan evaluasi data dan penggunaan platform digital," imbuhnya.
Kelima adalah pendampingan oleh perguruan tinggi. Keenam adalah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dukungan penyelenggaraan SMK yang berkelanjutan. (*)