Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ADD 2021 di Kebumen Rp 167,34 Miliar Lebih, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/03/2021).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Istimewa
Sosialisasi Alokasi Dana Desa oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Rabu (17/3/2021) (ist)  

Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, paling banyak sebesar 30 persen dari ADD setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa.

Di sisi lain, Peraturan Bupati Kebumen tentang dana desa (DD) juga telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2021. DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.

Pelaksanaan DD disalurkan melalui 3 tahap. Tahap I sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan. Tahap III sebesar 20 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan. Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.

Baca juga: Pramuka Kota Tegal Berencana Selenggarakan Jambore Bahari 

Baca juga: PKL Kudus City Walk Sepakati Lokasi Berjualan H‎asil Undian

Baca juga: Dana CSR Tidak Segera Cair, PKL dan Sekda Sragen Bersitegang

Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I sebesar 60% dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan, dan 8% untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan.

Pemerintah desa wajib menganggarkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Pemerintah desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 perkeluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari.

 (Aqy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved