ADD 2021 di Kebumen Rp 167,34 Miliar Lebih, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/03/2021).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Penulis: Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/03/2021).
Besaran ADD tahun 2021 diketahui Rp 167,34 miliar lebih, sedangkan besaran DD Rp 405,26 miliar lebih.
Bupati mengingatkan, DD dan ADD harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal, efisien, dan efektif, untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saya minta dana tersebut dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, " katanya, Rabu (17/3/2021)
Baca juga: 2 Jenderal TNI-Polri Bikin Lembaga Pendidikan Panara Course: Fokus Beri Bekal Seleksi Jadi TNI-Polri
Baca juga: Pangdam Ingin Para Pimpinan Harus Memiliki Kemampuan Organisasi yang Baik
Baca juga: Kendal Terima Bantuan 248 Ribu Botol Handsanitizer dan 600 Ribu Masker dari Singapura
Baca juga: Pembangunan Jateng Valley Harus Melibatkan Warga Sekitar
Menurutnya, besarnya dana yang masuk di desa saat ini menandakan desa semakin dipercaya.
Desa dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri agar rakyatnya mandiri dan sejahtera.
Ini peluang sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga yang ada di desa.
Karena itu, semua pihak, utamanya para kepala desa, BPD, dan camat, untuk memonitor dan memastikan program dan kegiatannya berjalan dengan baik.
Peraturan Bupati tentang ADD dan besaran ADD tahun 2021 telah ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.
ADD diatur secara proporsional secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi penghasilan tetap, alokasi iuran Jaminan Ketenagakerjaan, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.
ADD disalurkan dalam 4 tahap melalui rekening desa, masing-masing 25 persen dari keseluruhan ADD yang diterima Desa.
Penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian, pos pengeluaran paling banyak sebesar 30 persen dari APBDesa, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekdes, perangkat desa, dan tunjangan serta operasional BPD.
Pos Pengeluaran paling sedikit sebesar 70 persen dari APBDesa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, menggunakan perhitungan kepala desa Rp 3.000.000, sekretaris desa Rp.2.250.000, dan perangkat desa lainnya Rp.2.025.000.
Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, paling banyak sebesar 30 persen dari ADD setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa.
Di sisi lain, Peraturan Bupati Kebumen tentang dana desa (DD) juga telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2021. DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
Pelaksanaan DD disalurkan melalui 3 tahap. Tahap I sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan, dan 8 persen untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40 persen dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan. Tahap III sebesar 20 persen dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan. Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.
Baca juga: Pramuka Kota Tegal Berencana Selenggarakan Jambore Bahari
Baca juga: PKL Kudus City Walk Sepakati Lokasi Berjualan Hasil Undian
Baca juga: Dana CSR Tidak Segera Cair, PKL dan Sekda Sragen Bersitegang
Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I sebesar 60% dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan, dan 8% untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan.
Pemerintah desa wajib menganggarkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Pemerintah desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 perkeluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari.
(Aqy)