Berita Kudus
Cerita Sugimin Penemu Fosil di Kudus, Sudah Kumpulkan Rp 10 Juta dari Tulang Belulang yang Ditemukan
Balai Pelestarian Situs Manusia Purbakala Sangiran menyerahkan tali asih atau imbalan kepada 46 penemu fosil di Kabupaten Kudus.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Dia menceritakan proses penemuan fosil yang baru ditemukannya.
Kejadian itu terjadi pada Desember 2020. Saat itu, kata dia, secara tidak sengaja melihat sedikit fosil.
Setelah itu ia gali dan menemukan enam tulang rusuk dan tulang kaki belakang.
Menurutnya, panjang tulang rusuk itu sekira 1 meter dan panjang tulang belakang 60 centimeter.
Temuan itu ia laporkan ke perangkat desa.
Jefri menyatakan setiap menemukan fosil selalu dilaporkan ke pihak terkait agar bisa diselamatkan dan dikelola dengan baik.
Dia tidak mau menjual atau menjadikan koleksi fosil tersebut.
”Aku mau mendukung desa, biar desa ini maju dan berkembang,” jelas Jefri menjelaskan alasannya selalu melaporkan setiap menemukan fosil.
Dia menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan atas fosil yang ditemukannya.
Dia mengaku tidak mempersoalkan jumlah nominal yang diterima.
”Lumayan. Bisa buat beli bensin gitulah,” ucapnya.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Kamis 18 Maret 2021
Baca juga: Istri Edhy Prabowo Tak Tahu Penghasilan Suami Selain Jadi Menteri, Dijatah Rp 50 Juta Sebulan
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 Halaman 143 144 145 146 147 dan 150, Daerah Tempat Tinggalku
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 18 Maret 2021
Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Iskandar Mulya Siregar menjelaskan tali asih yang diberikan kepada penemu fosil dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 disebut sebagai imbalan jasa penemu.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, setiap penemuan akan dinilai oleh tim penilai.
Menurutnya tim menilai akan menilai berdasarkan keutuhan fosil dan langka.
Tingkat kelangkaan dan keutuhan menentukan jumlah nominal imbalan yang diberikan kepada penemu.(yun).