Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pembangunan 2 Masjid di Kudus Terganjal, Belum Dapat Persetujuan Warga

Belum mendapatkan persetujuan warga, pendirian dua masjid di Kabupaten Kudus terganjal.

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/RAKA F PUJANGGA
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus, ‎Muhammad Ikhsan, usai menggelar pertemuan di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Belum mendapatkan persetujuan warga, pendirian dua masjid di Kabupaten Kudus terganjal.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus, ‎Muhammad Ikhsan mengatakan dua masjid yang pendiriannya masih terhambat berada di dua desa yakni Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Menurut Ikhsan, terdapat tiga persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah yakni syarat substantif, administratif dan teknis.

"Syarat substantif itu yang paling utama, harus diukur apakah pendirian tempat ibadah itu kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh," ujar dia, usai menemui Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, di Pendopo Kamis (18/3/2021)..

Hal itu sesuai pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Untuk mengukur syarat substantif yang menjadi acuan dasar pendirian tempat ibadah itu maka harus dibuktikan melalui musyawarah desa (Musdes).

Sedangkan dua masjid yang hendak didirikan itu, kata dia, belum mendapatkan persetujuan melalui Musdes.

"Kebutuhan yang nyata itu harus dibuktikan dengan Musdes.

Tanpa ada kesepakatan ini pendirian tempat ibadah tidak bisa dilaksanakan," jelas dia.

Alotnya pembahasan atas pendirian masjid itu berbeda, masjid di Desa Jepang‎ belum mendapatkan persetujuan karena menengok sejarah masa lalu.

"‎Masalah itu ada sejak tahun 1984 dulu pernah ada musala yang dibakar, dan anggapan warga atas paham yang tidak sesuai," ujarnya.

Sedangkan untuk masjid di Desa Mijen, kata dia, terganjal karena lokasi pendiriannya berada di atas sungai.

Sehingga dikhawatirkan warga masyarakat sekitar akan mengganggu arus sungai‎ terutama saat musim penghujan.

"‎Penolakan pendirian masjid di Mijen karena posisi bangunan di atas sungai yang dicor. Sehingga khawatir meluap saat hujan," ujar dia.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Harso Widodo meminta agar‎ kejadian itu tidak mengurangi nilai-nilai toleransi beragama yang diadopsi Sunan Kudus.

"Seperti Kota Salatiga yang dikenal sebagai kota yang paling toleran saat ini, apalagi Kudus juga harus bisa menjadi kabupaten yang toleran," jelas dia.

Untuk pendirian dua masjid itu, sampai saat ini‎ masih dalam kajian FKUB Kudus. Harapannya Kemenag Kudus juga ikut sejalan memberikan rekomendasi.

"Kemenag bisa proaktif dalam kebijakan FKUB untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama‎," jelas dia.

Dia menyampaikan, hingga saat ini pendirian masjid itu terkendala rekomendasi perizinan sesuai Perbup nomor 6 tahun 2019 tentang izin mendirikan bangunan.

Di sana mengatur tentang perizinan pendirian bangunan termasuk di antaranya tempat ibadah harus memperoleh persetujuan melalui musyawarah desa.

"Sehingga setelah itu masjid dapat didirikan," ujar dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved