Tribunjateng Hari ini
Polda Jateng Tetapkan Pelempar Bom Molotov saat Demo Jadi Tersangka
Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Ada tiga tersangka tambahan yang disebut polisi melakukan pengerusakan terhadap kantor Polda Jateng dan penyerangan menggunakan bom molotov.
"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (09/09/2025).

Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap oleh Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).
Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.
Baca juga: Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama
Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).
Sementara, tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.
Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.
"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas mengalami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.
Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.
"Terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400-an orang secara acak. Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.
"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.
Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.
Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.
Yudha Terkesan Bisa Saksikan Gerhana sekaligus Salat Khusuf di MAJT |
![]() |
---|
Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Cara Perbaiki Ekonomi |
![]() |
---|
Sri Mulyani Turut Dicopot saat Prabowo Ganti Lima Menteri Sekaligus |
![]() |
---|
Resmikan Dapur SPPG, Wali Kota Respati Ardi Berharap Tidak Ada Lagi Insiden Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sulastri Resah Rumahnya Banjir, Kini Rob di Sayung Geser ke Timur seusai Tol Semarang–Demak Nyambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.