Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jateng Tetapkan Pelempar Bom Molotov saat Demo Jadi Tersangka

Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

|
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Rabu 10 September 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Ada tiga tersangka tambahan yang disebut polisi melakukan pengerusakan terhadap kantor Polda Jateng dan penyerangan menggunakan bom molotov.

"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (09/09/2025).

KASUS DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
KASUS DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap oleh Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).

Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.

Baca juga: Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama

Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).

Sementara, tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.

Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.

"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas mengalami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.

Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.

"Terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.

Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400-an orang secara acak. Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.

"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved