Vaksin
Sertifikat Vaksinasi Belum Berlaku Sebagai Syarat Bepergian, Ini Alasan Pemerintah
Regulasi sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian belum juga diatur pemerintah meski vaksinasi dikalim telah gencar dilakukan.
Paspor vaksin digital Sebelumnya, sudah ada beberapa negara yang mengumumkan siap mengakui paspor vaksin digital.
Mereka menerapkan syarat masuk lebih ringan bagi pelancong yang telah divaksinasi Covid-19.
Di Uni Eropa, ada 15 negara yang mengumumkan kebijakan tersebut dalam rangka menyelamatkan pariwisata musim panas mereka khusus untuk memfasilitasi perjalanan di sekitar Uni Eropa.
Denmark dan Swedia, serta Inggris juga berencana untuk meluncurkan sertifikat vaksinasi Covid-19 mereka sendiri.
Selain negara-negara di Uni Eropa, China juga telah meluncurkan paspor vaksin Covid-19 pada Senin (8/3/2021).
Negeri tirai Bambu mengeluarkan skema paspor vaksin yang menunjukkan rincian vaksinasi Covid-19 pelancong, serta hasil tes asam nukleat dan antibodi.
Tak itu saja, International Air Transport Association (IATA), International Chamber of Commerce, dan World Economic Forum juga menciptakan aplikasi tiket perjalanan digital untuk perjalanan internasional bebas karantina.
Sementara WHO saat ini disebut sedang bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk IATA dan International Civil Aviation Organization untuk mengembangkan standar kartu vaksinasi digital.
Mereka juga mendesak kewaspadaan terhadap paspor kesehatan.
Pasalnya, keberhasilan vaksin dalam mencegah penularan belum jelas dan pasokan vaksin global juga masih terbatas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Kemenparekraf Tunggu Kebijakan WHO"