Prostitusi
Cynthiara Alona Pekerjakan 15 Gadis di Bawah Umur Agar Lelaki Hidung Belang Ramaikan Hotelnya
Cynthiara Alona diduga mempekerjakan 15 gadis di bawah umur untuk memberikan layanan plus di hotelnya.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi sebagai imbas dari pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Baca juga: Krisna Mukti Ungkap Tabungan Miliaran Rupiah Ludes untuk Pencalonan: Untung Punya Barang Antik
Baca juga: Putra Daerah Jadi Prioritas Dalam Pencalonan Direktur Perumda Kabupaten Batang
Baca juga: Kenapa Prostitusi Terselubung di Hotel Sulit Diberantas? Ini Kata Wakil Ketua PHRI Jateng
Baca juga: Wajah Rama Muncikari Muda Jual Gadis di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online
Polisi pun menyegel sementara hotel yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur itu.
"Ya pasti kami (beri) police line karena di situ TKP (tempat kejadian perkara)-nya," kata Yusri.
Sementara Cynthiara dan dua tersangka lain dipersangkakan pasal berlapis terkait kasus prostisusi itu.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang kompas.com, dengan judul 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona, 10 di Antaranya Warga Jakarta