Berita Purbalingga
Realisasi Investasi Mencapai Rp 758 Miliar, Berikut Bupati Purbalingga Sampaikan LKPJ 2020
Bupati Purbalingga bersama Wakil Bupati menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Angka tersebut merupakan realisasi investasi baru maupun pengembangan perluasan usaha berdasarkan penerbitan izin, dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Terutama yang bergerak dalam berbagai sektor usaha seperti perdagangan dan jasa, industri, properti, pariwisata, perhotelan, telekomunikasi, konstruksi, dan lain-lain.
Sedangkan berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas dan daya saing sektor-sektor ekonomi rakyat, di dorong melalui kerja sama dengan marketplace dan sejumlah toko modern.
Berbagai program peningkatan pemberdayaan lainnya seperti Subsidi Bunga yang disalurkan lewat lembaga keuangan, Program Bela-Beli, dan Tuka-Tuku.
Dalam kaitan dengan upaya mendorong pembiayaan UKM, Pemkab Purbalingga mendapat penghargaan TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) Award dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan refocusing atas APBD Tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanggulangan tanggap darurat Covid-19.
Beberapa porsi belanja yang dialihkan adalah belanja barang atau jasa, belanja pegawai, dan belanja modal dengan jumlah alokasi mencapai Rp 49 Miliar.
Di sisi lain, terjadi penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp.153,4 miliar.
Tentunya Pemerintah Daerah berharap dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bergerak bersama-sama dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.
Disamping penyampaian LKPJ 2020, rapat paripurna kali ini juga dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Secara garis besar latar belakang disusunnya Raperda ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah.
"Raperda ini bertujuan mendorong bidang kepariwisataan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global," ungkapnya. (*)