Berita Purbalingga
Total 8 Saksi dari Pejabat Kecamatan Purbalingga Diperiksa Atas Kasus Penyelewengan APBD
Kejari Purbalingga kembali memangil empat orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, pada Kamis (25/3/20
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kembali memangil empat orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, pada Kamis (25/3/2021).
Total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dari kasus tersebut dan semuanya adalah para pejabat di lingkungan kantor kecamatan Purbalingga.
"Kemarin kita periksa lagi empat orang, jadi yang sudah diperiksa total delapan orang, untuk lebih terang lagi dan memang ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Indra Gunawan, kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Bangkitkan Pariwisata di Purbalingga, Wabup Sudono Ajak Pelaku Wisata Memenuhi Standar CHSE
Baca juga: Kejari Purbalingga Kunjungi Anak yang Dirantai Orangtua, Berikan Sembako dan Bimbingan Psikologis
Baca juga: Empat Orang Saksi Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga
Baca juga: Realisasi Investasi Mencapai Rp 758 Miliar, Berikut Bupati Purbalingga Sampaikan LKPJ 2020
Keempat orang tambahan yang diperiksa itu adalah masih dari pihak-pihak terkait, utamanya adalah staf dan pihak ketiga.
"Kita masih lanjut kumpulkan alat bukti, kalau sudah lengkap baru penetapan tersangka," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat Kabupaten Purbalingga untuk menjumlah perhitungan kerugian.
"Nanti kalau penetapan tersangka kita terbitkan surat penyidikan lagi, akan kita umumkan kalau bukti sudah lengkap semua," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya jika Kejaksaan Negeri Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tim penyelidik setidaknya menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 334 juta.
Berdasarkan beberapa fakta yang dihimpun tim Kejari, ditemukan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola, kemudian pertanggungjawabannya juga dalam bentuk rekayasa, atau fiktif.
Penyalahgunaan APBD itu sejak 2017 sampai 2020
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian yang juga akan bertambah.
Dana yang diselewengkan adalah dana di luar pos gaji pegawai, yaitu anggaran operasional, pengadaan barang kebutuhan perkantoran, dan lainnya. (Tribunbanyumas/jti)
Berita terkait Kejari Purbalingga
Berita terkait Penyelewengan APBD
Berita terkait Purbalingga