Bisnis
Banyak Rumah Kos di Semarang Dijual, Pemasukan Pajak Rumah Kos Menurun 30 Persen Terdampak Pandemi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos di Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos di Kota Semarang.
Sidak ini dalam rangka monitoring sekaligus pembinaan kepada objek pajak hotel khusus rumah kos.
Kali ini, Bapenda mendatangi dua rumah kos yakni Griya Stadion dan Siranda Residence, Kamis (25/3/2021).
Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, Bapenda mencoba menganalisis penyebab penurunan penerimaan pajak khusus rumah kos.
Baca juga: Ini Kunci Keberhasilan Belajar Daring Versi Dirjen Dikti
Baca juga: Khutbah Jumat Singkat Pesan Perdamaian Surat Al Hujarat
Baca juga: Pantau Kinerja Anggota, 55 Mobil Patroli Polres Sragen Dilengkapi GPS
Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Blora Ditarget Beroperasi Sebelum Lebaran
Disebutkan, pendapatan pajak rumah kos pada 2020 lalu menurun 30 persen dibanding 2019.
Pada 2019, kontribusi pajak rumah kos mencapai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan pada 2020, pendapatan pajak rumah kos turun menjadi ratusan juta.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa dioptimalkan lagi," ucap Elly, saat sela-sela sidak.
Elly melanjutkan, informasi dari pemberitaan media, cukup banyak rumah kos yang dijual akibat pandemi Covid-19 khususnya rumah kos yang memiliki pangsa pasar mahasiswa.
Sedangkan kos eksklusif yang yang pangsa pasarnya merupakan pekerja atau karyawan, menurut dia, tidak begitu terdampak adanya pandemi.
Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan beberapa hari terakhir, pihaknya mencatat ada rumah kos mengalami penurunan okupansi. Namun, beberapa rumah kos tingkat okupansinya mencapai 90 persen.
"Kos eksklusif ini tidak ada perubahan yang begitu signifikan. Kami cek okupansinya memang ada penurunan, tapi ada juga yang okupansi sampai 90 persen," sebutnya.
Melalui monitoring dan pembinaan ini, dia mendorong kesadaran para pemilik kos untuk dapat membayarkan kewajibannya kepada pemerintah.
Diakuinya, selama melakukan sidak Bapenda cukup kesulitan bertemu langsung dengan pemilik kos lantaran mayoritas berada di luar kota.
Pihaknya hanya dapat menyampaikan kepada penjaga rumah kos. Diharapkan, penjaga dapat meneruskan kepada pemilik kos mengenai kewajiban pembayaran pajak rumah kos.
"Harapannya berita acara yang kami tulis disampaikan ke pemilik dan bisa membayar sesuai yang kami hitung," tegasnya.
Elly mengingatkan, wajib pajak rumah kos dikenai pajak sebesar lima persen dari harga sewa kos. Pada prakteknya, terdapat rumah kos yang menyewakan harian. Apabila sewa harian, rumah kos dikenai tarif pajak 10 persen seperti pajak hotel.
Dia menegaskan, sidak rumah kos akan terus dilakukan baik rumah kos yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum terdaftar. Dia berharap, ada kesadaran pemilik kos melakukan self assessment pajak atau pengisian mandiri secara baik.
Baca juga: FIFGROUP Luncurkan Dana Bergulir untuk 588 UMKM di 242 Titik se-Indonesia
Baca juga: Surat Ar Rum Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Cabai Merah dan Tempe Jadi Penyumbang Utama Inflasi Kota Tegal Pada Februari
Baca juga: Ditunjuk Uji Coba PTM April Mendatang, MAN 1 Pati Tetap Tunggu Izin Orang Tua Siswa
"Kami bina mereka, kami tertibkan pembukuannya supaya edukasi mengenai perpajakan clear di kalangan pengusaha kos," jelasnya.
Sementara itu, Penjaga Kos Siranda Residence, Edi mengatakan, monitoring ini akan disampaikan kepada atasannya.
Diakuinya, keterisian kos memang cukup menurun. Sebelum pandemi, keterisian di Siranda Residence lebih dari 20 kamar dari total keseluruhan 38 kamar. (eyf)