Berita Regional
Pengikut Aliran Hakekok Baca Syahadat, Dulu Gemar Ritual Mandi Bareng Kini Rajin Shalat
Setelah disebut menyimpang dari ajaran Islam para pengikut aliran Hakekok Balakasuta di Pandeglang Banten membuat surat perjanjian.
Mereka yang diamankan lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak.
Pimpinan kelompok Hakekok bernama Abah Arya (52) dan 15 pengikutnya dijemput polisi di rumah masing-masing setelah adanya laporan keresahan warga tentang adanya ritual mandi bareng antara laki-laki dan perempuan hingga anak-anak tanpa busana dari kelompok tersebut.
Ritual mandi bareng tersebut dilakukan kelompok aliran Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Globallindo Agro Lestari (GAL).
Video ritual mandi bareng kelompok aliran Hakekok itu pun beredar di masyarakat.
Polisi menemukan barang bukti berupa keris, kemenyan hingga alat kontrasepsi ditemukan di rumah pimpinan aliran Hakekok Abah Arya dan pengikutnya.
Riky mengatakan pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 16 orang kelompok Hakekok ini serta mendalami temuan barang bukti alat kontrasepsi tersebut.
Dari belasan orang yang diamankan itu ada beberapa yang berstatus telah menikah.
MUI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa terkait aliran Hakekok Balakasuta yang menjalankan ritual mandi bareng untuk menghapus dosa.
Difatwakan bahwa aliran Hakekok bertentangan dengan ajaran Islam.
"Hasilnya sudah keluar dan ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang apabila dirunut dari unsur akidah dan syariat islam sudah salah," kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani dalam keterangan tertulis ke wartawan, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hamdi, perbuatan yang dilakukan sekelompok pengikut aliran Hakekok dapat dimaafkan dan perlu dilakukan pembinaan kegaamaan.
Disampaikan, sebanyak 16 orang pengikut aliran Hakekok sudah bersedia bertobat kembali ke jalan yang benar dan mengikuti pembinaan di pondok pesantren.
Kini, MUI Kabupaten Pandeglang bersama lembaga terkait tengah mempersiapkan agar kelompok tersebut dapat kembali ke mayarakat tempat asal mereka.
Namun, mereka harus membuat pernyataan sudah kembali ke ajaran agama dan syariat Islam sebelum dikembalikan ke tengah masyarakat.
"Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah mengakui perbuatan itu tidak benar dan mau kembali ke jalan yang lurus," terangnya.
Baca juga: Video Tiga Truk Tabrakan Karambol di Srondol Bikin Padat Merayap
Baca juga: BPKP Siap Dampingi Program Pembangunan di Jateng, Sasar Lima Sektor
Baca juga: Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemkab Purbalingga Raih Penghargaan Level 3 dari BPKP
Baca juga: Video Viral Tabrakan 10 Kendaraan di Ring Road Monjali Jogja