Berita Viral
Baru 15 Menit Terlelap, Remaja Putri Ini Bangun karena Rasakan Sesuatu, Langsung Berontak
Kaget dengan aksi bejat TP (26), korban langsung bangun memberontak dan berusaha melarikan
TRIBUNJATENG.COM - Apa yang dialami remaja putri ini bisa jadi pelajaran. Saat tidur, hendaknya kamar dikunci.
Ini demi perlindungan diri, menghindari berbagai kejadian tak diinginkan.
Korban berinisial DN asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.
Baru sekira 15 menit korban tertidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, dia terbangun karena merasakan ada seseorang yang menindihnya.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu
Baca juga: Desiree Bilang Tak Punya, Hotma Sitompul Beberkan Deretan Aset Istrinya, Tiap Bulan Diberi Uang Cash
Baca juga: Cerita Amanda Manopo Nyaris Dipelet Lewat Makanan, Beruntung Ada Teman yang Menolong
Baca juga: Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang, AH Justru Duduk Menyaksikan Sambil Menyemangati
“Korban terbangun dan melihat celananya sudah lepas, dan korban melihat TP (pelaku) sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia, Senin (5/4/2021).
Kaget dengan aksi bejat TP (26), korban langsung bangun memberontak dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.
Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja.
Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.
“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.
Warga yang geram dengan aksi TP langsung mengambil tindakan.
Mereka menangkap TP lalu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pace.
“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.
Polsek Pace telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.