Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sulut Tangan 10 Siswa dengan Korek Api, Guru dan Kepala Sekolah Diberhentikan

Seorang guru berinial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru berinial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.

Keduanya bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pihak kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit pun turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Profil dan Biodata Prof Muradi Guru Besar Ilmu Politik Unpad Lulusan Flinders Australia

Baca juga: Fitri Fatmawati Meninggal Kecelakaan di Bandungan, Komunitas Mahasiswa Pati Berduka

Baca juga: Rekap Liga Champions, City dan Madrid Sama-sama Menang, Namun Belum Aman dari Dortmund dan Liverpool

Baca juga: Pengusaha Bus Dedy Jaya Brebes: Larangan Mudik Cukup Tahun 2020 Saja

 
Bermula uang tabungan hilang

Kasus bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021). 

Uang sebesar Rp 12.500 itu merupakan tabungan dari 12 orang siswa.

Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengatakan, SMu menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya namun tak satupun siswa yang mengaku.

"Tidak ada yang mengaku.

Kemudian ditakut-takuti lah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Kepala sekolah ikut-ikutan

Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku.

Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru 3 orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan.

Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api.

Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.

Guru dan kepsek minta maaf

Karena tangan para siswa itu melepuh, orangtua pun mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. 

Saat itu kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.

Guru dan kepala sekolah hanya membuat surat pernyataan dan meminta maaf.

"Pada saat kejadian guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.

Diberhentikan

Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).

Para orang tua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.

"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31.

Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag.

Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA.

Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.

Beruntung kasus tersebut selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika.

Hari ini sudah selesai dimediasi.

Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah.

Korban (orangtua siswa) menerima," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru dan Kepsek Diberhentikan karena Menyulut Tangan 10 Siswanya dengan Korek Api, Berawal Kehilangan Uang"

Baca juga: PPKM di Semarang Dilonggarkan, PKL dan Minimarket Boleh Buka hingga 24.00

Baca juga: Dukung Perkembangan Fashion di Semarang, Dinas Perindustrian Adakan Talk Show dan Fashion Show

Baca juga: Mbak Dinda Bius Sopir Mobil Rental Pakai Obat Tetes Mata di Semarang

Baca juga: Nur Bingung Saldo Tiba-Tiba Berkurang Rp 51 Juta: Padahal Kartu ATM dan HP M-Banking di Tangan Saya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved