Panca Borong Solar Bersubsidi, Dijual Harga Nonsubsidi di Semarang: Dibantu Oknum Polisi
Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang kedapatan menyelewengkan penggunaan Solar subsidi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39).
Dia warga Kota Semarang.
Panca kedapatan menyelewengkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Batang.
Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal.
Penangkapan itu pada pertengahan Maret 2021.
• Viral Avanza Pelat H Kabur Setelah Isi BBM RP 250 Ribu di SPBU Rest Area Gresik
• CCTV Kebakaran Truk BBM Saat Bongkar Muat di SPBU Temanggung
• Detik-detik Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Musi Banyuasin, Api Muncul Begitu Cepat
• Jalan Pantura Semarang Rusak Parah, Sebabkan Macet hingga Biaya BBM Kendaraan Bertambah
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu.
Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.
Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter.
Tangki itu difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot.
Fungsinya menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.