Panca Borong Solar Bersubsidi, Dijual Harga Nonsubsidi di Semarang: Dibantu Oknum Polisi
Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang kedapatan menyelewengkan penggunaan Solar subsidi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(*)
• Aji Bayu Mendadak Meninggal Mulut Berbusa di Jalan Sedayu Tugu Semarang, Ini Kata Kompol Subroto
• Aris Racuni Pelajar Semarang Jadi Koplo Ketagihan Obat Terlarang Paket Hemat
• Dugaan Plat Nomor Ganda Mobil Calya, Satreskrim Polresta Amankan sebagai Barang Bukti
Baca juga: Hendro Buronan Kasus Korupsi di Pati Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama 15 Tahun
Berita Terkait