Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panca Borong Solar Bersubsidi, Dijual Harga Nonsubsidi di Semarang: Dibantu Oknum Polisi

Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang kedapatan menyelewengkan penggunaan Solar subsidi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021).
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi

(*)

Aji Bayu Mendadak Meninggal Mulut Berbusa di Jalan Sedayu Tugu Semarang, Ini Kata Kompol Subroto

Aris Racuni Pelajar Semarang Jadi Koplo Ketagihan Obat Terlarang Paket Hemat

Dugaan Plat Nomor Ganda Mobil Calya, Satreskrim Polresta Amankan sebagai Barang Bukti

Baca juga: Hendro Buronan Kasus Korupsi di Pati Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama 15 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved