Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pegiat HAM di Semarang Diduga Jadi Pelaku KDRT, Tega Pukul Istri Hingga Berdarah di Hadapan Anak

Pegiat HAM yang kini duduk sebagai komisioner KIP Jateng diduga menjadi pelaku KDRT.

Editor: rival al manaf
tribunsolo/ist
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegiat HAM yang kini duduk sebagai komisioner KIP Jateng diduga menjadi pelaku KDRT.

Hal itu terungkap setelah sang istri melaporkannya ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng).

Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar selama sepuluh tahun.

Ia mengaku menanggung derita fisik dan batin karena perlakuan semena-mena suami.

Koordinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah mengatakan, kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban berawal sejak tahun 2010.

Baca juga: Jelang PSIS Semarang vs PSM Makassar, Zulkifli Syukur Sesumbar Tahu Kelemahan Mahesa Jenar

Baca juga: Tanpa Rio dan Septian David Maulana, Ini Prediksi Line Up PSIS Semarang vs PSM Makassar

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Jalan Kelengan Besar Semarang, Rumah 2 Lantai Dilahap Api

Baca juga: Enam Embung Resapan akan Dibangun di Muktiharjo Kidul Semarang untuk Atasi Banjir

 
"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Ironisnya, tubuh korban didorong dan hidungnya dipukul sebanyak dua kali di depan kedua anaknya yang masih kecil hingga berlumuran darah.

Anggota JPPA yang lain, Ninik Jumoenita dari PPT Seruni menyatakan, terduga pelaku memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM sebelum menjabat komisioner KIP Jateng. Meski demikian, hal itu bertolak belakang dengan perbuatannya yang menganiaya perempuan.

Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan SH itu berasal dari pengaduan korban ke LBH APIK yang selama ini memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pelaku terus mengulangi perbuatannya pada kurun waktu 2016 dan terakhir pada 27 Maret 2021.

"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," ungkapnya.

Kendati mendapat tindak kekerasan, korban tetap tidak ingin melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

 
Namun, JPPA Jateng mengecam perbuatan SH dengan mendatangi instansinya yakni Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang No. 18, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021) untuk melaporkan perbuatan pelaku agar mendapat sanksi tegas.

"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar Ninik.

Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT sejak 2011, Kuasa Hukum: Yang Fatal Itu Tahun 2020

Baca juga: Pengakuan Thalita Latief Alami KDRT, Bibir Berdarah dan Gigi Patah gara-gara Dilempar HP

Baca juga: Jessica Wardhana Protes Kakaknya Cuma Dipenjara 3 Bulan: KDRT itu Murah Banget!

Baca juga: Wajah Semi Suami di Semarang Pukul Perut Istri Gara-gara Minta Uang Buat Bayar Utang: Sering KDRT

Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva mendesak KIP Jateng memecat tersangka karena melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Komisi Infomasi No.3/2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved