Ramadhan 2021
Berikut Syarat Menggelar Buka Bersama Puasa Ramadhan di Masa Pandemi Menutut Kemenag
Ibadah wajib dan sunah di bulan Ramadan 1442 H seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih, tadarusan, kultum, dan buka puasa bersama diperbolehkan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Penulis : Indra Dwi Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Ibadah wajib dan sunah di bulan Ramadan 1442 H seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih, tadarusan, kultum, dan buka puasa bersama diperbolehkan digelar di masjid.
Syaratnya, jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
Dalam SE itu di antaranya disebutkan, sahur dan buka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Mataram, Ramadhan Hari ke-1, Rabu 14 April 2021
Baca juga: APTRI Desak Pemerintah Naikkan HPP dan HET Gula Petani
Baca juga: Tribun Forum: Bandara Ngloram Sebagai Gerbang Investasi Blora
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan."
"Bukber boleh di rumah makan, namun kapasitasnya harus 50 persen dari ruangan di rumah makan itu. Prokes harus dipatuhi seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan," kata Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan, dalam SE itu dinyatakan jika pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Di antaranya, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucapnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai jamaah yang biasanya justru membludak saat bulan Ramadan, Kasiman berharap pengurus musala atau takmir masjid bisa berinovasi sehingga jarak aman tetap terjaga.
"Seperti jamaah bisa memanfaatkan serambi masjid/musala, bahkan di teras-teras rumah warga jika jumlah jamaah membludak."
"Pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," imbuh Kasiman.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes secara ketat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Tabrak Bus, Begini Kondisinya
Baca juga: Link Live Streaming PSG vs Bayern Leg Kedua Perempat Final Liga Champions, Kick Off Pukul 02.00 WIB
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sepanjang Hidup - Maher Zain
"Ibadah baik yang wajib maupun sunah diperbolehkan, namun harus jaga jarak dan mematuhi prokes secara ketat. Seperti, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-kemenag-kajen-kasiman-mahmud-desky-1.jpg)