Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penistaan Agama

Mengaku Nabi Ke-26, Jozeph Paul Zhang Diduga Berada di Luar Negeri, Polri Libatkan Interpol

Ia pun menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi buah bibir setelah video yang diunggah di kanal Youtube-nya berjudul 'Puasa Lalim Islam' viral.

Pria itu, di awal video yang banyak beredar di media sosial, menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.

Kemudian, dia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.

Baca juga: Mama Muda Diajak Dugem Bareng Oknum Polisi, Dicekoki Ekstasi, Tewas Overdosis di Lokasi

Baca juga: Ditolak Rujuk, Edi Membabi Buta Tusuk Istrinya di Pinggir Jalan Hingga Berlumuran Darah

Baca juga: Melisa Istri Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam: Perawat Itu Tidak Layak Bekerja di RS Manapun

Baca juga: Dokter Ini Fantasi Saat Periksa Organ Intim Pasien, Rekaman Video Dikirim Korban Ke Pacar

Begitu juga muslim yang ada di Eropa.

Ia pun menantang  kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Di momen saat memberi tantangan itu, Jozeph juga mengaku sebagai Nabi ke-26.

"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang," ujar dia dalam video tersebut.

"Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucap Jozeph.

Dilaporkan ke Polisi

Atas beredarnya video tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan  Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

"Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," ujar salah seorang Direktur KPMH, Husin Shahab dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).

 
Husin mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai langkah sigap untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.

Selain itu, laporan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujar dia.

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved