Berita Pekalongan
Sopir Travel Jadi Otak Pencurian Spesialis Kain dan Gamis di Pekalongan: Buat Persiapan Lebaran
Sepinya orderan travel, Muhammad Zumamudin (35) supir travel warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sepinya orderan travel, Muhammad Zumamudin (35) supir travel warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah nekat mencuri puluhan gulungan kain dan gamis di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Ada empat lokasi yang menjadi sasaran tersangka untuk melakukan pencurian kain dan gamis.
Tersangka Muhammad Zumamudin ini adalah otak dari pencurian tersebut," kata AKP Akhwan Nadzirin kepada Tribunjateng.com, saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (19/4/2021).
Selain Zumamudin ada tujuh orang yang membantu aksinya di wilayah tiga lokasi tersebut, di antaranya di Kecamatan Kedungwuni satu kali, Kecamatan Karangdadap dua kali, dan Kecamatan Talun satu kali.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini adanya laporan dari korban dan ditambah adanya rekaman CCTV. Sehingga, mempermudah anggota Satreskrim Polres Pekalongan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kronologinya itu pada hari Senin (12/4/2021) sekira pukul 05.30, korban atas nama Kastolani (40) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, melaporkan ke Polsek Talun bahwa telah terjadi pencurian kain dengan cara mencongkel jendela rumah."
"Barang-barang yang hilang di antaranya berupa kain scuba sebanyak 6 roll, kain amirican drill sebanyak 15 roll, dan kain kashibo sebnyak 3 roll, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta," ujarnya.
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan terkait pencurian kain dan gamis
AKP Akhwan mengungkapkan, pada hari Selasa (13/4/2021) anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap satu tersangka yang merupakan otak dalam pencurian tersebut.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (14/4/2021) petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.
"4 tersangka yang lain bernama Tri Irwanto (34) warga Kecamatan Bandar, lalu Wawan Egi F (30) warga Desa Semampir, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Eko Santo warga Kecamatan Talun, dan Amat Ibrahim (40) warga Kebunrowopucang, Kecamatan Karangdadap yang sebagai penadah."
"Masih ada tiga orang lagi yang menjadi DPO," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti yang belum sempat dijual yakni 15 gulungan kain dan 20 kodi baju gamis.
Akibat perbuatan di empat lokasi tersebut, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 244 juta.
"Semua tersangka merupakan residivis dan spesialis pencurian kain. Muhammad Zumamudin dan ketiga temannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.