Berita Pekalongan
Sopir Travel Jadi Otak Pencurian Spesialis Kain dan Gamis di Pekalongan: Buat Persiapan Lebaran
Sepinya orderan travel, Muhammad Zumamudin (35) supir travel warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
"Sedangkan seorang lagi yang menjadi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 4 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Zumamudin tersangka pencurian mengatakan, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sepinya orderan travel.
"Saya kerjanya sopir travel, mencuri kain dan gamis karena lagi sepi dan menjelang lebaran juga. Jadi buat persiapan," katanya.
Ia mengaku sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Hasil curiannya itu dijual lagi ke Solo, Kudus, Yogjakarta, dan sekitar Pekalongan.
"Dari hasil itu mendapatkan uang Rp 12 juta dan dibagikan ke teman-temannya," ucapnya. (Dro)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait