Berita Nasional
Polemik Hapus Pendidikan Pancasila dari Mata Kuliah hingga Menteri Nadiem Ajukan Revisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di pe
“Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point," jelasnya.
Tokoh lainnya yang menutut revisi adalah Hidayat Nur Wahid, Politikus PKS dan Wakil Ketua MPR.
Menurut Hidayat Nur Wahid hilangnya Pendidikan Pancasila tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Hidayat Nur Wahid menyesalkan seringnya kecerobohan yang terjadi dalam penyususnan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid menyoroti hilangnya “frasa Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
“Ini sudah kesekian kali terjadi, Sebelumnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 hilang, lalu Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden, sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mengusulkan untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan, dengan mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.
Hidayat Nur Wahid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.
Koreksi secara legal yang dimaksud dari Hidayat Nur Wahid yaitu dengan tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers.
Melainkan mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi peraturan pemerintah tersebut oleh Presiden.
Tidak hanya datang dari tokoh politikus, organisasi kemahasiswaan juga menutut adanya revisi PP 57 tahun 2021.
Organisasi kemahasiswaan tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, menyebutkan proses pencerdasan kehidupan bangsa tidak mungkin dipisahkan dengan jiwa Pancasila sebagai kepribadian dan pedoman Bangsa dan Negara Indonesia.
"Maka penting untuk menempatkan pancasila dalam konteks pendidikan sebagai dasar kepribadian bangsa untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki mental dan karakter yang berwatak Pancasila", jelas Imanuel Cahyadi.