Berita Nasional
Polemik Hapus Pendidikan Pancasila dari Mata Kuliah hingga Menteri Nadiem Ajukan Revisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di pe
Imanuel mengingatkan, jika pendidikan Pancasila dihapus dari mata ajar wajib pendidikan nasional, justru akan melahirkan manusia Indonesia yang jauh dari tujuan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, berkaitan dengan telah diundangkannya PP 57 tahun 2021, maka Imanuel Cahyadi menyatakan GMNI mengambil enam sikap.
Pertama, Pancasila merupakan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf (b) dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi namun justru dilikuidasi di dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kedua, Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sesuai Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ketiga, Pendidikan Pancasila yang berisi landasan filosofis, historis, dan yuridis menjadi hal pokok untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta implementasinya dalam kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, mendesak ditetapkannya pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan baik formal maupun non-fomal sebagai jalan keluar dari krisis ideologi akut yang menjangkiti anak-anak bangsa.
Kelima, mendesak pemerintah mencabut PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak memuat Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Keenam, mendesak pemerintahan menghentikan segala kebijakan nasional yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dengan mencopot para menteri yang tidak memahami Pancasila sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
Nadiem Ajukan Revisi Pancasila Mata Kuliah Wajib
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengajukan permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meminta Bahasa Indonesia dan Pancasila masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib.
Surat dengan nomor 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (16/4), tak lama usai Nadiem menuai kritik karena menghapus aturan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
"Ini murni dari Kemendikbud," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait keabsahan surat itu, Senin (19/4/2021).
Dalam surat, Nadiem mengubah beleid Pasal 40 dalam PP SNP. Perubahan pada kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam ayat (5) yang berbunyi:
"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan;dan
d. bahasa Indonesia."
Ayat (7) menyebut keempat mata kuliah itu berlaku untuk program sarjana dan diploma. Di samping itu, ayat (6) menyatakan muatan kurikulum dapat diterapkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.