Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polemik Hapus Pendidikan Pancasila dari Mata Kuliah hingga Menteri Nadiem Ajukan Revisi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di pe

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNJATENG.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Tidak adanya Pancasila dalam PP 57 Tahun 2021 mendapat banyak tuntutan untuk mengembalikan hal tersebut dalam mata kuliah wajib.

Seperti dikabarkan Tribunnews.com sebelumnya, tuntutan tersebut datang dari beragam tokoh.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Keluar Daerah Wajib Bawa DOkumen Surat Izin Kepala Desa

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM SMP di Salatiga Ditunda

Satu diantaranya adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesetyo.

"MPR RI saat ini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan," ujar Bambang Soesetyo.

Menurut Bambang Soesetyo, pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera.

Tidak sampai disitu, Bambang Soesetyo memaparkan data Lingkar Survei Indonesia (LSI) yang menyebutkan masyarakat yang mendukung Pancasila sebagai ideologi bangsa telah mengalami penurunan sekitar 10 persen.

"Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa," jelas Bambang Soesetyo.

Tidak hanya Bambang Soesetyo, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga menuntut revisi PP 57 Tahun 2021.

Syaiful Huda yang membidangi Pedidikan, Sejarah, dan Olahraga di DPR RI ini menyebutkan Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.

Syaiful Huda menjelaskan Pendidikan Pancasila tidak bisa diganti Pendidikan Kewarganegaraan, seperti yang tercantum dalam PP 57 Tahun 2021.

“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan," kata Syaiful Huda.

Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57 tahun 2021 yang multitafsir.

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.

Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved