Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polemik Hapus Pendidikan Pancasila dari Mata Kuliah hingga Menteri Nadiem Ajukan Revisi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di pe

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

Sementara pada PP No. 57/2021 sebelumnya, kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan berbunyi:

"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa."

Ayat (4) menyebut muatan tersebut dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata kuliah, modul, blok atau tematik. Kedua ayat tersebut dihapus dan digantikan dengan ayat (5), (6) dan (7) dalam surat pengajuan revisi.

Nadiem juga mengajukan perubahan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang semula 10 muatan wajib pada jenjang SD sampai SMA kini direvisi menjadi 11.

Hal tersebut karena Pancasila yang tadinya tidak dimuat dalam kurikulum, dimasukkan dalam muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Sampai saat ini Pancasila diketahui tidak berdiri sebagai mata pelajaran sendiri di sekolah.

Aturan kurikulum pendidikan dasar dan menengah dalam surat pengajuan revisi masih memuat bahasa sebagai muatan wajib. Namun tidak seperti pada pendidikan tinggi yang merinci dengan bahasa Indonesia, muatan bahasa hanya disebut "bahasa".

Ayat (2) Pasal 40 pada surat pengajuan revisi berbunyi:

"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
C. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/ kejuruan; dan
k. muatan lokal."

Hal tersebut masih sama dengan beleid yang diatur dalam PP SNP. Meski kritik sempat disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait tidak ada kejelasan mata pelajaran bahasa di pendidikan dasar dan menengah dalam PP SNP.

"Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia," tutur Huda dalam keterangan yang disampaikan, Jumat (16/4/2021).

(*Tribunnews/ CNN)

Berita tekait Pancasila

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Tokoh Tuntut Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Hilangkan Pancasila dari Kuliah Wajb

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved